Pacaran Islami,
Adakah?
Pacaran, setiap kali kita mendengarnya akan terlintas dibenak kita sepasang
anak manusia yang tengah dimabuk cinta dan dilanda asmara, saling mengungkapkan rasa sayang
serta rindu. Lalu kenapa harus dipermasalahkan? Bukankah "ada pacaran
islami" tanpa harus melanggar batasan-batasan syariat?
CINTA, FITRAH ANAK MANUSIA
Manusia diciptakan oleh Allah Subhaanahu wa Ta'ala dengan membawa fitrah
(insting) untuk mencintai lawan jenisnya. sebagaimana firman-Nya, artinya,
"Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang
diingini, yaitu Wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas,
perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah
kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik
(surga)." (QS. Âli-'Imrân: 14).
Berkata Imam Qurthubi, "Allah memulai dengan wanita karena
kebanyakan manusia menginginkannya, juga karena mereka merupakan jerat-jerat
setan yang menjadi fitnah bagi kaum laki-laki, sebagaimana sabda Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, "Tiadalah aku tinggalkan setelahku fitnah
yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita." (HR. Bukhârî dan
Muslim).
Oleh karena itu, wanita adalah fitnah terbesar dibanding yang lainnya. (Lihat
Tafsîr al Qurthubî 2/20). Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pun, sebagai
manusia, tak luput dari rasa cinta terhadap wanita. Rasulullah Shallallahu
'Alaihi wa Sallam bersabda, "Disenangkan kepadaku dari urusan dunia
wewangian dan wanita." (HR. Ahmad dan selainnya dengan sanad hasan).
Karena cinta merupakan fitrah manusia, maka Allah menjadikan wanita
sebagai perhiasan dunia dan nikmat yang dijanjikan bagi orang-orang beriman di
surga dengan bidadarinya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, "Dunia ini adalah
perhiasan, dan sebaik-baiknya perhiasan adalah wanita yang shalihah." (HR.
Muslim).
Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman, artinya, "Di dalam surga-surga itu
ada bidadari-bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik." (QS. Ar-Rahmân:
70).
Namun, Islam sebagai agama paripurna para rasul, tidak membiarkan fitnah itu
mengembara tanpa batas, Islam telah mengatur dengan tegas bagaimana menyalurkan
cinta, juga bagaimana batas pergaulan antara dua insan lawan jenis sebelum
nikah, agar semuanya tetap berada dalam koridor etika dan norma yang sesuai
dengan syari'at.
ETIKA PERGAULAN LAWAN JENIS DALAM ISLAM
1. Menundukan Pandangan terhadap Lawan Jenis
Allah memerintahkan kaum laki-laki untuk menundukan pandangannya, sebagaimana
firman-Nya, artinya, "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,
"Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya."
(QS. An-Nûr: 30).
Sebagaimana hal ini juga diperintahkan kepada wanita beriman, Allah berfirman,
artinya, "Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah
mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluan-nya." (QS. An-Nûr:
31).
2. Menutup Aurat
Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman, "Dan janganlah mereka menampakan
perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dadanya." (QS. An-Nûr: 31).
Juga firman-Nya, artinya, "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu,
anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzâb: 59).
3. Adanya Pembatas Antara Laki-laki dengan Wanita
Seseorang yang memiliki keperluan terhadap lawan jenisnya, harus
menyampaikannya dari balik tabir pembatas. Sebagaimana firman-Nya, artinya,
"Dan apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (para wanita) maka
mintalah dari balik hijab." (QS. Al-Ahzâb: 53).
4. Tidak Berdua-duaan dengan Lawan Jenis
Dari Ibnu 'Abbâs Radhiyallahu ‘Anhu berkata, "Saya mendengar Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, "Janganlah seorang laki-laki
berdua-duaan dengan wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya." (HR.
Bukhârî 9/330, Muslim 1341).
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam juga bersabda, "Janganlah salah
seorang dari kalian berdua-duaan dengan seorang wanita, karena setan akan
menjadi yang ketiganya." (HR. Ahmad dan At-Tirmidzî dengan sanad shahih).
5. Tidak Mendayukan Ucapan
Seorang wanita dilarang mendayukan ucapan saat berbicara kepada selain suami.
Firman Allah Subhaanahu wa Ta'ala, artinya, "Hai istri-istri Nabi, kamu
sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah
kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit
dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS. Al-Ahzâb: 32).
Berkata Imam Ibnu Katsîr—rahimahullâh, "Ini adalah beberapa etika yang
diperintahkan oleh Allah kepada para istri Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa
Sallam serta para wanita Mukminah lainnya, yaitu hendaklah dia kalau berbicara
dengan orang lain tanpa suara merdu, dalam artian janganlah seorang wanita
berbicara dengan orang lain sebagaimana dia berbicara dengan suaminya."
(Tafsîr Ibnu Katsîr: 3/530).
6. Tidak Menyentuh Lawan Jenis
Dari Ma'qil bin Yasâr t berkata, "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
bersabda, "Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi itu masih
lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (HR.
Thabrânî dalam Mu'jam al Kabîr: 20/174/386).
Berkata Syaikh Al-Albânî—rahimahullâh, "Dalam hadits ini terdapat ancaman
keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal
baginya." (Ash-Shohîhah: 1/448).
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak pernah menyentuh wanita meskipun
dalam saat-saat penting seperti membaiat dan lain-lain. Dari 'Aisyah berkata,
"Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama
sekali meskipun saat membaiat." (HR. Bukhârî 4891).
Inilah sebagian etika pergaulan laki-laki dengan wanita selain mahram, yang
mana, apabila seseorang melanggar semuanya atau sebagiannya saja akan menjadi
dosa zina baginya, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,
"Sesungguhnya Allah menetapkan untuk anak adam bagiannya dari zina, yang
pasti akan mengenainya. zina mata dengan memandang, zina lisan dengan
berbicara, sedangkan jiwa berkeinginan serta berangan-angan, lalu farji yang
akan membenarkan atau mendustakan semuanya." (HR. Bukhârî dan Muslim).
Padahal Allah Subhaanahu wa Ta'ala telah melarang perbuatan zina dan segala
sesuatu yang bisa mendekati perzinaan. (Lihat Hirâsatul Fadhîlah oleh Syaikh
Bakr Abu Zaid, hal. 94-98). Sebagaimana firman-Nya, artinya, "Dan
janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isrâ': 32).
Hukum Pacaran
Setelah memerhatikan ayat dan hadits di atas, maka tidak diragukan lagi bahwa
pacaran itu haram, karena beberapa sebab berikut:
- Orang yang sedang pacaran
tidak mungkin menundukan pandangannya terhadap kekasihnya. Awal munculnya
rasa cinta itu pun adalah dari seringnya mata memandang kepadanya.
- Orang yang sedang pacaran
tidak akan bisa menjaga hijab.
- orang yang sedang pacaran
biasanya sering berdua-duaan dengan kekasihnya, baik di dalam rumah atau
di luar rumah
- Wanita akan bersikap manja
dan mendayukan suaranya saat bersama kekasihnya
- Pacaran identik dengan
saling menyentuh antara laki-laki dengan wanita, meskipun itu hanya jabat
tangan.
- Orang yang sedang pacaran,
bisa dipastikan selalu membayangkan orang yang dicintainya.
Perhatikan kembali etika pergaulan dengan lawan jenis dalam Islam yang telah
kami sebutkan di atas. Berapa poin pelanggaran yang dilakukan oleh orang
pacaran? Dalam kamus pacaran, hal-hal tersebut adalah lumrah dilakukan, padahal
satu hal saja cukup untuk mengharamkan pacaran, lalu bagaimana kalau semuanya?
SYUBHAT DAN JAWABANNYA
Sebenarnya, keharaman pacaran lebih jelas daripada matahari di siang bolong.
Namun begitu, masih ada yang berusaha menolaknya walaupun dengan dalil yang
sangat rapuh, serapuh rumah laba-laba Di antara syubhat itu adalah:
Syubhat pertama:
Tidak bisa dipukul rata bahwa pacaran itu haram, karena bisa saja orang pacaran
yang Islami, tanpa melanggar syariat.
Tanggapan:
Istilah "Pacaran Islami" itu cuma ada dalam khayalan, dan tidak
pernah ada wujudnya. Anggaplah dia bisa menghindari khalwat (berduaan),
menyentuh serta menutup aurat, tapi tetap tidak akan bisa menghindari dari
saling memandang. Atau paling tidak membayangkan dan memikirkan kekasihnya.
Yang mana hal itu sudah cukup mengharamkan pacaran.
Syubhat kedua:
Orang sebelum memasuki dunia pernikahan, butuh untuk mengenal dahulu calon
pasangan hidupnya, baik sisi fisik maupun karakter, yang mana hal itu tidak
akan bisa dilakukan tanpa pacaran, karena bagaimanapun juga kegagalan sebelum
menikah akan jauh lebih ringan daripada kalau terjadi setelah nikah.
Tanggapan:
Memang, mengenal fisik dan karakter calon istri maupun suami merupakan suatu
hal yang dibutuhkan orang sebelum memasuki biduk pernikahan, agar tidak ada penyesalan
di kemudian hari, juga tidak terkesan membeli kucing dalam karung. Namun,
tujuan ini tidak bisa menghalalkan sesuatu yang haram. Ditambah lagi, bahwa
orang yang sedang jatuh cinta akan berusaha menampakkan segala yang baik dengan
menutupi kekurangannya di hadapan kekasihnya. Juga orang yang sedang jatuh
cinta akan menjadi buta dan tuli terhadap perbuatan kekasihnya, sehingga akan
melihat semua yang dilakukannya adalah kebaikan tanpa cacat. (Lihat Faidhul
Qodîr oleh Imam Al-Munâwî: 3/454).
Ditulis oleh Administrator ( Wahdah Islamiah )
Jumat, 06 April 2007
Terakhir Diperbarui ( Jumat, 06 April 2007 )
Dibaca 188 kali